Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Batas Kecepatan & Muatan di 7 Ruas Tol Jakarta Didenda Rp 500 Ribu

Aturan baru untuk para pengendara roda empat yang melintas tol di Jakarta dan sekitarnya resmi bertambah. Tepat di hari ini, Jumat 1 April 2022 ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak setiap kendaraan roda empat atau lebih yang melanggar batas kecepatan dan muatan di dalam jalan tol Jakarta dan sekitarnya. Penilangan ini dilakukan melalui teknologi kamera pengintai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tiap kendaraan yang melanggar akan terdeteksi melalui speed trap and weight in motions (WIM). Sanksi bagi pelanggar yakni langsung dikirim surat tilang ke alamatnya dan dilampirkan pula jenis pelanggarannya. Jika tidak dibayar, maka otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan nya bakal ditilang. Pelanggar batas kecepatan dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Kedua Pasal ini menjelaskan bahwa tiap pelanggar dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Sebagai informasi, tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan maksimal diterapkan di lima ruas jalan tol.

Pertama Tol Jakarta Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran Cengkareng. Sementara untuk aturan batas muatan hanya berlaku di dua ruas jalan tol yaitu Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta Tangerang. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa kamera speed trap dan sensor batas muatan akan berlaku seharian penuh.

"Kebijakan ini berlaku 24 jam," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).