Cerita Pilu Nenek Ditipu Cucu, Tanda Tangannya Dipalsu untuk Jual Rumah & Tanah Warisan Suami

Cerita pilu seorang nenek ditipu oleh cucunya sendiri terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Ia bernama Ellen Plaissaer Sjair (80). Wanita tua ini terancam terusir dari rumahnya.

Rumah tersebut berdiri di atas tanah warisan milik almarhum suaminya, Peter S Danoewinata. Nenek Ellen yang merupakan pensiunan guru SMP BPPK sudah tinggal sebatang kara di rumahnya. Namun pilunya, peninggalan berharga dari suaminya akan berpindah ke tangan orang lain akibat ulah cucunya.

Kuasa hukum Nenek Ellen, Bobby Herlambang Siregar, SH dari Kantor Hukum Williard Malau mengatakan, lansia tersebut menerima wasiat dari suaminya. Bahwa rumah dan tanah itu untuk Nenek Ellen dan Iw, cucu tiri hasil pernikahan suami terdahulu. Adapun dari pernikahan Nenek Ellen dengan Peter S Danoewinata, keduanya tidak dikaruniai anak. Iw sendiri cucu kandung Peter S Danoewinata dari pernikahannya dengan istri terdahulu. Dugaan pemalsuan itu pada 2015 dilaporkan Nenek Ellen ke polisi dan vonis hakim menyatakan Iw bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.

"Notaris yang terlibat dalam pembuatan surat kuasa menjual berinisial FL juga telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris," katanya. Hanya saja, pada 2017, para pembeli rumah Nenek Ellen via Iw, menggugat Nenek Ellen agar segera mengosongkan rumah tersebut. "Nenek ELLEN kalah 3 kali berturut turut dalam persidangan melawan pembeli tersebut, bahkan sampai tingkat peninjauan Kembali di Mahkamah Agung," kata dia.

Dengan putusan tersebut, kata Bobby, Nenek Ellen kini di ujung tanduk karena harus mengosongkan dan menyerahkan rumah yang tidak pernah dijual olehnya. "Dimana hal ini jelas sangatlah melukai rasa keadilan. Nenek Ellen sebagai korban kejahatan IW, karena IW memalsukan tanda tangan Nenek Ellen untuk menjual rumah, namun malah dipaksa menyerahkan rumahnya kepada Pembeli, padahal seharusnya IW lah yang mengganti kerugian kepada pembeli karena telah menipu pembeli," kata dia. Bobby Herlambang Siregar yang sebelumnya sempat jadi kuasa hukum kasus anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung pada 2020, sempat mengajukan upaya hukum lagi ke PN Bale Bandung agar menunda proses eksekusi rumah Nenek Ellen.

"Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Bale Bandung untuk menunda proses eksekusi karena kami akan mengajukan Gugatan perdata untuk membatalkan akta jual beli yang cacat hukum tersebut," kata dia. Hanya saja, upaya hukum itu gagal karena hakim menyatakan upaya hukum itu tidak dapat diterima dengan alasan nebis in idem atau hakim tidak bisa memutus perkara yang sama. "Setelah kondisinya seperti ini, kemana dan bagaimana Nenek Ellen dapat mengadukan nasibnya. Harus kemana dan dimana lagi Nenek Ellen tinggal di usianya yang sudah senja," kata Bobby.

"Sekarang sudah 80 tahun lebih berapa bulan lah. Sekarang tinggal sendiri, karena sudah ditinggal suami. Terus tidak punya anak,m jadinya terpaksa sendiri saja," kata dia. Nenek Ellen bercerita juga soal kabar dirinya harus segera mengosongkan rumahnya. "Iya betul., Nenek sudah berapa kali sudah mau disuir. Gara garanya karena cucu tiri sudah palsukan tanda tangan nenek. Terus, akhirnya sampai terjualah semua ini. Rumah dan tanah ini sudah terjual dan nenek tidak tahu harus pergi kemana lagi," kata dia.